Polisi Akan Miskinkan Para Bandar Narkoba, Nih Buktinya!

“Dari penangkapan Adiman itulah, akhirnya ketahuan kalau narkoba dikendalikan napi bernama Rizki,” lanjutnya.
Farman membenarkan kalau Rizki merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis 20 tahun penjara. Rizki adalah bandar besar dan merupakan sindikat narkoba asal Aceh.
“Dialah salah satu pengendali narkoba di Palembang. Kami terus telusuri harta bendanya untuk kami sita dan miskinkan,” pungkasnya.
Sementara, AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, penyitaan rumah bandar narkoba milik bandar Rizki, bukan yang pertama dilakukan.
“Tahun 2017 lalu, kami juga menyita rumah Erwin Saputra alias Erwin Boom di Boom Baru. Dia pengedar yang kami tangkap dengan barang bukti 4.046 butir pil ekstasi,”jelas Amazona.
Terpisah, istri Ketua RT 56 Suwarni yang menyaksikan penyitaan mengaku rumah milik tersangka Rizki baru 1,5 tahun di rehab menjadi dua lantai.
“Tapi, sejak dia (Rizki, red) membeli rumah tersebut, belum pernah melapor sebagai warga baru,”aku Suwarni.
Dirinya juga menyebut, tidak mengetahui secara persis aktifitas dirumah tersebut. Namun, dirinya mengatakan pernah melihat anak buah Rizki dirumah tersebut saat acara Yasinan rumah baru pada Mei lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman memastikan akan memiskinkan para Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap.
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan