Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Berlanjut, Meski Bang Uun Maju Pilkada
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekwan DPRD Riau, masih berlanjut, meski eks Sekwan Muflihun (Bang Uun) maju pada Pilwakot Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan isu beredar bahwa kasus SPPD Fiktif dihentikan tidak benar.
"Penyidikan masih dilanjutkan, walaupun ada pihak yang sedang maju pada kontestasi Pilkada,” ungkap Anom Senin (7/10).
Anom menjelaskan bahwa dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau ini termasuk pada kejahatan luar biasa, sehingga tidak ada alasan tertentu yang membuat perkara dapat dihentikan atau ditunda penyidikannya.
"Karena ini kasus korupsi termasuk pada extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sama seperti narkoba, terorisme, dan tertangkap tangan,” tutur Anom.
Dalam waktu dekat Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan pemeriksaan ratusan saksi.
"Kami akan memeriksa ratusan saksi terkait kasus SPPD Fiktif ini,” ungkapnya.
Anom membeberkan bahwa Tim BPKP juga sudah mengaudit langsung berkas yang disita dari kantor Sekwan DPRD Riau, untuk mengetahui kerugian negara ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat zaman Covid-19.
Polda Riau pastikan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau berlanjut, meski eks Sekwan Muflihun maju pada Pilkada Kota Pekanbaru.
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Gerak Cepat Polda Riau Rilis Program Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden Dapat Pujian
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi