Polisi Pastikan Pistol di Rumah Aa Gatot Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Mataram, NTB pada Senin lalu (29/8) menggeledah rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas tertangkapnya Gatot di Mataram, NTB karena memiliki sabu-sabu.
Dari penggeledahan itu, polisi tidak hanya menemukan sabu-sabu dan alat isapnya atau bong. Sebab, ada pula sejumlah pistol beserta amunisinya yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah pria yang menjadi guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu.
Sejumlah pistol yang ditemukan di rumah Gatot antara lain jenis Browning, Glock 26, Walther. Selain itu ada pula kotak amunisi 9 milimeter, sekotak amunisi Fiocchi 32 Auto dan sangkur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah memeriksa registrasi pistol-pistol di rumah Gatot itu dengan mengeceknya ke Mabes Polri. "Senjata api tersebut ilegal," kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Awi menjelaskan, kepolisian akan mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot. "Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Mataram, NTB pada Senin lalu (29/8) menggeledah rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?