Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polisi Pelabuhan Panjang berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton daging celeng asal Banyuasin, Sumatera Selatan ke Lampung, sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu (20/5).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain menyita daging celeng, pihaknya juga mengamankan Sondang S, 23, dan Januardi S, 22, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Menurut Murbani, terbongkarnya penyelundupan daging celeng pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin orang dan barang bawaan di pelabuhan Panjang.
Saat truk nopol D 8242 XK diperiksa, dan menanyakan STNK, surat Jalan serta muatan, sopir dan kernet mengaku membawa kardus bekas tujuan Solo.
”Petugas memeriksa bagian bawah bak truk dan melihat ada tetesan air dari lantai bak,” ujarnya seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Selanjutnya petugas mengintrogasi supir dan kernet perihal muatan. Sondang, sang sopir mengaku membawa daging celeng sebanyak dua ton. Kemudian petugas membuka terpal penutup bak dan terlihat kardus bekas di bagian atas bak untuk mengelabui petugas.
”Setelah dibuka terdapat 2 ton daging celeng yang disimpan di dalam karung. Daging celeng tersebut di muat di rumah makan Purba, bayuasin, Sumatera Selatan dengan tujuan Solo dan bersal dari seorang pria berinisial PJ (dalam pengembangan),” terangnnya.
Sementara Januardi S dan Sondang S mengaku pengangkut barang-barang ekspedisi. Mereka habis mengantar muatan dari Pekanbaru, Riau dan akan menuju pulau Jawa tanpa muatan.
Polisi Pelabuhan Panjang berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton daging celeng asal Banyuasin, Sumatera Selatan ke Lampung, sekitar pukul
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar