Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng
Senin, 22 Mei 2017 – 03:30 WIB
Kata Januardi, saat mereka berhenti di sebuah rumah makan yang ada di Banyuasin, ada seorang pria berinisial PJ menawarkan mengkut daging celeng. PJ menjanjikan uang Rp5 juta kepada jika bersedia mengantarkannya.
“Awalnya kami menolak, namun karena lagi tidak ada muatan, kami terima tawaran itu. Uangnya dibayar Rp2,5 juta dan sisanya dibayar setelah daging sampai,” akunya.
Kedua tersangka terancam dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta. (cw25/c1/gus)
Polisi Pelabuhan Panjang berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton daging celeng asal Banyuasin, Sumatera Selatan ke Lampung, sekitar pukul
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal