Polisi Pelajari Laporan Dugaan Penistaan Agama Atta Halilintar
jpnn.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor YouTuber terkenal Atta Halilintar. Laporan ini sendiri dilakukan oleh Ustaz Ruhimat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan itu masih dipelajari oleh penyidik.
"Benar, sudah diterima. Sekarang kami pelajari, baru kami lakukan penyelidikan," kata Argo kepada wartawan, Kamis (14/11).
Sebagai langkah awal, Argo menyebut penyidik akan segera memanggil pelapor. Pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat Ustaz Rohimmat.
Setelahnya, polisi akan memanggil saksi-saksi. Kemudian, barulah polisi memanggil terlapor dalam hal ini Atta Halilintar.
Namun terkait kapan pemanggilan terhadap pelapor dilakukan, Argo mengaku belum tahu. Kata dia hal tersebut adalah kewenangan penyidik.
"Tunggu saja, bertahap nanti pelapor, baru saksi dan terlapor," tambah Argo.
Sebelumnya, Atta dilaporkan oleh Ustaz Rohimat karena dugaan penistaan agama, di mana ada video yang memperlihatkan Atta dan adik-adiknya diduga sengaja main-main dalam gerakan salat.
Atta Halilintar dilaporkan oleh Ustaz Rohimat karena dugaan penistaan agama saat salat.
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Soal Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri, Teuku Ryan Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Gerebek Apartemen, Anaknya Berang
- Terima Ijazah SMA, Atta Halilintar Buka Peluang Lanjut Kuliah
- Usia 29 Tahun, Atta Halilintar Akhirnya Dapat Ijazah SMA