Polisi Pemeras Dituntut 2 Tahun Penjara

Polisi Pemeras Dituntut 2 Tahun Penjara
Polisi Pemeras Dituntut 2 Tahun Penjara
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto saat pasangan ini sedang ”asik” di atas mobil. Mereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera telepon seluler itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta dan dibawa ke polres untuk diproses.

Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polresa untuk diproses hukum, Dewi menyerahkan satu unit laptop, 2 telepon seluler, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram sebagai jaminan.

Tapi kasus itu dilaporkan ke Propam Polres Metro Tangerang dan lima polisi itu dijebak hingga akhirnya dibekuk rekannya sendiri. Menurut Ina, para terdakwa ini semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena polisi memiliki moto pengayom dan pelindung masyakarat. 

”Terdakwa juga berbelit-belit saat kami periksa. Namun terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih muda serta pernah mendapat penghargaan,” tegas jaksa lagi.

Persidangan terhadap Kiwana digelar tertutup lantaran adanya unsur pencabulan. Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Sony dan Dodi tuntutannya belum dibacakan karena JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang belum siap. (gin)


TANGERANG - Tiga dari lima anggota Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang dituntut 1,4 tahun penjara dan 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News