Polisi Pemeras Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 28 April 2011 – 06:36 WIB
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto saat pasangan ini sedang ”asik” di atas mobil. Mereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera telepon seluler itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta dan dibawa ke polres untuk diproses.
Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polresa untuk diproses hukum, Dewi menyerahkan satu unit laptop, 2 telepon seluler, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram sebagai jaminan.
Tapi kasus itu dilaporkan ke Propam Polres Metro Tangerang dan lima polisi itu dijebak hingga akhirnya dibekuk rekannya sendiri. Menurut Ina, para terdakwa ini semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena polisi memiliki moto pengayom dan pelindung masyakarat.
”Terdakwa juga berbelit-belit saat kami periksa. Namun terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih muda serta pernah mendapat penghargaan,” tegas jaksa lagi.
Persidangan terhadap Kiwana digelar tertutup lantaran adanya unsur pencabulan. Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Sony dan Dodi tuntutannya belum dibacakan karena JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang belum siap. (gin)
TANGERANG - Tiga dari lima anggota Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang dituntut 1,4 tahun penjara dan 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS