Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Divonis Bebas
jpnn.com - MELAWI - Brigadir Petrus Bakus resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong, Pontianak.
Proses rehabilitasi harus dilaksanakan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus, Kamis (1/12) lalu.
Petrus merupakan anggota Polres Melawi yang memutilasi dua anak kandungnya beberapa waktu lalu.
Dengan mengenakan baju batik dan tangan terborgol, Bakus turun dari mobil minibus.
Dia didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang.
Petrus tiba sekitar pukul 21:30 WIB. Setibanya di RSJ Sungai Bangkong di Jalan Alianyang Pontianak, Bakus langsung menjalani berbagai pemeriksaan kesehatan.
Rencananya, Bakus akan menjadi penghuni RSJ selama satu tahun, sesuai dengan putusan majelis hakim PN Sintang.
“Selama di rutan saya susah tidur. Kalau mau tidur, harus minum obat tidur,” kata Bakus sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Sabtu (3/12).
MELAWI - Brigadir Petrus Bakus resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong, Pontianak. Proses rehabilitasi harus dilaksanakan
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat