Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Divonis Bebas
Selama persidangan, Petrus terlihat seperti orang waras.
Dia juga mengaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap dua anak kandungnya.
“Berdasarkan fakta persidangan dan secara kasat mata dia sehat. Bahkan waktu persidangan dia juga menyatakan dirinya sehat,” ujar Andi Tri Saputro, jaksa yang menangani perkara Petrus.
Andi mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus.
Padahal, mereka menuntut Petrus Bakus dengan penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 340 jo 388 KUHP..
“Kalau ditanya kecewa atau tidak, tentu kecewa. Tapi kami berupaya melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Senin nanti, kami akan kasasi ke MA. Ini baru tingkat pertama,” paparnya. (arf/jos/jpnn)
MELAWI - Brigadir Petrus Bakus resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong, Pontianak. Proses rehabilitasi harus dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut