Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati
![Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/21/ef4377ce8b3422689eef81df8d0ff6ce.jpg)
Sayang saat dimintai tanggapannya, Umi hanya berkata puas dengan tuntutan jaksa. “Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa” jelasnya. Namun dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Agus mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan ini meninggalnya Pansor merupakan kesedihan yang mendalam terhadap keluarganya, terdakwa tercatat sebagai anggota polisi berpangkat brigadier yang bertugas di Sat Intelkam Polresta Bandarlampung, Terdakwa berbelit saat memberikan keterangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” jelas Agus.
Sementara dalam sidang tuntutan tersebut, JPU mengatakan semua pengelakan yang disampaikan Medi selama persidangan semua terpatahkan. Dalam tuntutan setebal 260 lembar itu, JPU mengungkapkan beberapa unsur yang telah dibuktikan selama persidangan berlangsung.(cw22)
Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut JPU dengan pidana mati di PN Bandar Lampung, kemarin (29/3).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban
- Keluarga Ingin Tahu Masalah Pelaku Mutilasi dengan Korban