Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati
![Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/18/9480002736af2f917360875340d9ccb2.jpg)
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Senin (17/4).
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4).
Mendengar putusan itu, rekan-rekan Umi Kalsum, istri M. Pansor yang juga hadir dalam persidangan langsung bertepuk tangan.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor.
Sesuai fakta persidangan, majelis hakim mengatakan, sebelum memutilasi korban, terdakwa terlebih dulu menembak korban di dalam mobil.
Medi kemudian memutilasi korban di rumahnya di Perumahan Permata Biru Sukarame, Bandarlampung.
Selanjutnya, potongan tubuh korban dibawa ke Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Saat itu, Medi dibantu temannya Tarmizi.
Medi juga sempat membakar potongan tubuh korban dengan bensin untuk menghilangkan jejak.
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung,
- Gempa M 5,2 Terjadi di Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
- Tertekan dan Bingung Motif S Nekat Membunuh Sri Penagih Utang
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Periksa 36 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Semarang
- Innalillahi, Nyawa Mbak Sri Melayang saat Menagih Utang