Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati

Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Senin (17/4).

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4).

Mendengar putusan itu, rekan-rekan Umi Kalsum, istri M. Pansor yang juga hadir dalam persidangan langsung bertepuk tangan.

Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor.

Sesuai fakta persidangan, majelis hakim mengatakan, sebelum memutilasi korban, terdakwa terlebih dulu menembak korban di dalam mobil.

Medi kemudian memutilasi korban di rumahnya di Perumahan Permata Biru Sukarame, Bandarlampung.

Selanjutnya, potongan tubuh korban dibawa ke Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Saat itu, Medi dibantu temannya Tarmizi.

Medi juga sempat membakar potongan tubuh korban dengan bensin untuk menghilangkan jejak.

Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News