Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati

Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa Medi bukan pelaku utama, namun hanya pembuang jasad korban, menurut hakim sangat tidak beralasan dan tidak didukung bukti yang kuat.

Begitu juga dengan pengakuan Medi yang menyebut istri korban terlibat dalam pembunuhan itu. Hakim menilai pengakuan itu tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan karena tidak ada bukti yang kuat.

Suasana memang tidak seperti persidangan sebelumnya, dimana Umi Kalsum dan beberapa kerabat yang melemparkan caci maki pada Medi.

Dalam persidangan juga terlihat istri Medi, Putri Ayu ikut menghadiri persidangan tersebut. Padahal sebelumnya tidak pernah menghadiri perisdangan.

Namun, usai hakim menjatuhkan hukuman tersebut, wanita yang menggunakan kerudung coklat ini pergi meninggalkan pengadilan.

Agus Priambodo, jaksa penuntut umum, mengaku dirinya saat ini berfungsi membeberkan fakta dalam persidangan. Usaha sudah maksimal, hakim mengambil alih apa yang sudah kita ungkapkan di persidangan. Fakta-fakta tersebut keluar dari mulut saksi.

“Seperti bukti, saksi fakta IT itu kan memang dilakukan oleh penyidik. Sebenarnya kalau pendapat kuasa hukumnya secara garis besar sama dengan keterangan saksi-saksi yang kita hadirkan. Nah kalau hakim tadi menolak yaitu realistis

Agus menambahkan kalau terkait Anton dan Umi perlu dibuktikan lebih lanjut, sisany sudah profesional. Seharusnya dia menyampaikan Anton itu saat dia terdakwa. Yang sebenarnya juga bisa menyulitkan penyidik dari informasi yang diberikan Medi.

Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News