Polisi Pencuci Uang Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun Bui
"Untuk terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Yunitri.
Sedangkan, untuk sang bandar narkoba Togiman, JPU menuntut lebih tinggi dari ketiganya dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sidang ini agenda tuntutan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala sebelumnya, menyebutkan, perwira polisi itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.
Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat.
Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.
Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri.(gus/ila)
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis kembali disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis
Redaktur & Reporter : Budi
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi