Polisi Penembak Anak Dikira Pencuri Itu Belum Tentu Diproses Hukum
jpnn.com, BENGKULU - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yovianes Mahar menegaskan peristiwa penembakan oleh Aiptu BS terhadap anak kandungnya bukanlah sebuah kesengajaan.
Meski belum mendapat keterangan langsung dari Aiptu BS, insiden tersebut diyakininya sebuah kecelakaan atau sebuah kelalaian. Meski demikian, Aiptu BS tetap harus bertanggungjawab dalam sidang komite kode etik Polri.
Sementara di mata hukum pidana, meskipun akibat kelalaiannya tersebut telah merenggut nyawa anaknya atau menghilangkan nyawa seseorang, Aiptu BS tidak harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Bisa saja Aiptu BS tidak diproses secara pidana umum. Hal ini tersirat dari ungkapan Kapolda ketika menegaskan akan ada proses hukum yang harus dilalui.
“Saya meyakini yang bersangkutan itu lalai melepaskan tembakan. Tidak mengetahui siapa yang ditembak. Kita akan melihatnya dulu secara hukum. Apa permasalahan yang sebenarnya terjadi. Baru selanjutnya menentukan langkah apa yang selanjutnya akan diambil.”
“Namun yang jelas saat ini kita melihatnya sebagai sebuah kecelakaan. Kita belum bisa mengambil keputusan. Secara pribadi, maupun pimpinan dan seluruh jajaran institusi Polri saat ini kami sedang berduka,” ungkap Yovi seperti dilansir Rakyat Bengkulu, kemarin.
Yovi meyakini anggotanya tersebut tidak sengaja menembak anak sendiri. Akan tetapi, sejauh ini Aiptu BS belum diketahui keberadaannya. Sehingga belum didapat keterangan secara langsung mengenai kronologis kejadian.
Keyakinan atas insiden ketidaksengajaan itu baru didapat dari keterangan istri Aiptu BS. Namun Yovi mengimbau masyarakat tidak terjebak pada isu yang belum jelas mengenai kejadian tersebut. Dia meminta masyarakat melakuka penilaian secara objektif.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yovianes Mahar menegaskan peristiwa penembakan oleh Aiptu BS terhadap anak kandungnya bukanlah sebuah kesengajaan.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi