Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga
jpnn.com, JAKARTA - Suhada (52), satu dari enam keluarga korban merespons vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan terhadap Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.
Ayah Faiz Ahmad Syukur itu mengaku sedari awal sidang tersebut tidak setuju.
Menurutnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa, dan menutupi aktor intelektual di balik peristiwa penembakan itu.
"Sidang itu menutupi kasus sebenarnya," kata Suhada saat berbincang dengan JPNN.com di kedimaannya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).
Menurut Suhada, sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan HAM, bukan di PN Jaksel.
"Sidangnya lama lagi, seolah mereka nyari yang bakal menjadi korban dan tersangka," kata Suhada.
Suhada menegaskan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah diduganya sejak awal.
"Saya katakan terserah, orang sidangnya saya enggak ikut campur. Itu kezaliman," kata Suhada.
Terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah divonis bebas.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas