Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga
Suhada (52), ayah dari satu dari enam korban tewas ditembak di Kilometer 50, Karawang, Jawa Barat saat berbincang di kedimananya di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suhada (52), satu dari enam keluarga korban merespons vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan terhadap Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.

Ayah Faiz Ahmad Syukur itu mengaku sedari awal sidang tersebut tidak setuju.

Menurutnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa, dan menutupi aktor intelektual di balik peristiwa penembakan itu.

"Sidang itu menutupi kasus sebenarnya," kata Suhada saat berbincang dengan JPNN.com di kedimaannya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).

Menurut Suhada, sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan HAM, bukan di PN Jaksel.

"Sidangnya lama lagi, seolah mereka nyari yang bakal menjadi korban dan tersangka," kata Suhada.

Suhada menegaskan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah diduganya sejak awal.

"Saya katakan terserah, orang sidangnya saya enggak ikut campur. Itu kezaliman," kata Suhada.

Terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah divonis bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News