Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga

jpnn.com, JAKARTA - Suhada (52), satu dari enam keluarga korban merespons vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan terhadap Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.
Ayah Faiz Ahmad Syukur itu mengaku sedari awal sidang tersebut tidak setuju.
Menurutnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa, dan menutupi aktor intelektual di balik peristiwa penembakan itu.
"Sidang itu menutupi kasus sebenarnya," kata Suhada saat berbincang dengan JPNN.com di kedimaannya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).
Menurut Suhada, sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan HAM, bukan di PN Jaksel.
"Sidangnya lama lagi, seolah mereka nyari yang bakal menjadi korban dan tersangka," kata Suhada.
Suhada menegaskan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah diduganya sejak awal.
"Saya katakan terserah, orang sidangnya saya enggak ikut campur. Itu kezaliman," kata Suhada.
Terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah divonis bebas.
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi