Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Laskar FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4).
Rusdi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim pada Kamis (1/4) lalu.
Rusdi mengatakan, dari tiga tersangka, karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni inisial EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
Rusdi menegaskan, penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lain yang hingga kini inisialnya belum diungkap oleh Mabes Polri.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.
Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.
Seperti diketahui, ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya.
Seorang anggota Polda Metro Jaya penembak Laskar FPI yang jadi tersangka diketahui meningal dunia karena kecelakaan tunggal.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban