Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Sandang Status Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam di kasus penembakan mahasiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa itu, Bareskrim menetapkan satu tersangka yang merupakan anggota Polri.
Kasubdit 5 Kejahatan Antar Wilayah Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Patoppoi mengatakan, tersangka itu adalah Brigadir AM.
“Kami sudah periksa 25 saksi termasuk 6 anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin, dua ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randy dan Yusuf,” ujar Patoppoi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).
Selain itu, Bareskrim juga sudah memeriksa enam selonsong dan satu proyektil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua peluru identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM,” sambung Patoppoi.
Lanjut dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan itu dipastikan Brigadir AM sebagai pelaku penembakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta itu kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 KUHP,” tutur Patoppoi.
Pemeriksaan ini kini terus dilakukan untuk mendalami apa alasan pelaku menembak korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam di kasus penembakan mahasiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar