Polisi Penembak Mobil Berisi Keluarga Ditahan

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya pun sudah menetapkan Brigadir K sebagai terperiksa alias tersangka.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (21/4).
Menurut Agung, Brigadir K akan dianggap lalai atas langkah penembakannya itu.
Aksi penembakan, kata Agung, bukan pilihan yang tepat dalam menghentikan kendaraan yang kabur dari razia itu.
Atas tindakannya, Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal junto Pasal 360 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Terluka.
"Ancaman penjara lima tahun," tambah Agung.
Saat disinggung apakah ada pihak lain yang turut menyumbang kelalaian seperti atasan Bripka K, Agung membantahnya.
Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel