Polisi Penembak Mobil Berisi Keluarga Ditahan
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya pun sudah menetapkan Brigadir K sebagai terperiksa alias tersangka.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (21/4).
Menurut Agung, Brigadir K akan dianggap lalai atas langkah penembakannya itu.
Aksi penembakan, kata Agung, bukan pilihan yang tepat dalam menghentikan kendaraan yang kabur dari razia itu.
Atas tindakannya, Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal junto Pasal 360 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Terluka.
"Ancaman penjara lima tahun," tambah Agung.
Saat disinggung apakah ada pihak lain yang turut menyumbang kelalaian seperti atasan Bripka K, Agung membantahnya.
Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Soroti Buruknya Sistem Pendidikan di Sumsel
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Eddy Santana Putra Sampaikan Visi - Misi pada Debat Pertama Pilgub Sumsel