Polisi Penganiaya Disanksi
Rabu, 04 Januari 2012 – 07:57 WIB
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolda Sulteng kemarin (3/1). Anggota Brimob Polda Sulteng itu mengatakan, sebelumnya tidak ada niat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Dia juga mengungkapkan bukan hanya sekali kehilangan sandal di tempat kosnya di Jalan Zebra. Namun, baru pada 27 Mei 2011 dirinya mengetahui bahwa AAL yang mencuri sandal miliknya.
Ahmad Rusdi bersama rekannya, Briptu Simson Jones Sipayung, yang diduga menganiaya AAL, menjelaskan bahwa dirinya ketika itu tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, saat itu ayah AAL, Ebert Lagaronda, telah menyatakan bersedia menempuh jalur kekeluargaan dalam rangka pembinaan.
Baca Juga:
"Namun, ternyata keesokan harinya, bapaknya datang lagi kepada saya dan menyampaikan bahwa telah melaporkan saya dan rekan saya ke bid propam polda dengan alasan tidak menerima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri. Orang tuanya sendiri pulalah yang meminta agar anaknya dibuktikan masalah pencuriannya melalui jalur hukum sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Palu Selatan," kata Ahmad.
Baca Juga:
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella