Polisi Penganiaya Disanksi
Rabu, 04 Januari 2012 – 07:57 WIB

Polisi Penganiaya Disanksi
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolda Sulteng kemarin (3/1). Anggota Brimob Polda Sulteng itu mengatakan, sebelumnya tidak ada niat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Dia juga mengungkapkan bukan hanya sekali kehilangan sandal di tempat kosnya di Jalan Zebra. Namun, baru pada 27 Mei 2011 dirinya mengetahui bahwa AAL yang mencuri sandal miliknya.
Ahmad Rusdi bersama rekannya, Briptu Simson Jones Sipayung, yang diduga menganiaya AAL, menjelaskan bahwa dirinya ketika itu tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, saat itu ayah AAL, Ebert Lagaronda, telah menyatakan bersedia menempuh jalur kekeluargaan dalam rangka pembinaan.
Baca Juga:
"Namun, ternyata keesokan harinya, bapaknya datang lagi kepada saya dan menyampaikan bahwa telah melaporkan saya dan rekan saya ke bid propam polda dengan alasan tidak menerima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri. Orang tuanya sendiri pulalah yang meminta agar anaknya dibuktikan masalah pencuriannya melalui jalur hukum sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Palu Selatan," kata Ahmad.
Baca Juga:
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada
BERITA TERKAIT
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun