Polisi Penganiaya Disanksi
Rabu, 04 Januari 2012 – 07:57 WIB

Polisi Penganiaya Disanksi
"Ketika itu, memang AAL dan dua temannya yang saya lihat lewat depan kos sebelum sandal hilang. Ketika mereka melintas lagi, langsung saya tanya dan interogasi bersama Simson dan memang benar mereka mengaku yang mencuri sandal saya itu," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Simson yang ikut menginterogasi AAL membantah telah menganiaya pelajar yang baru tamat SMP tersebut. Dia mengaku hanya mendorong tubuh AAL hingga terjatuh ke selokan. "Saya tidak ada maksud menganiaya. Saya cuma ingin kasih dia pembinaan karena waktu saya tanya dia sempat berbelit-belit memberikan keterangan," sebut Simson.
Terkait dengan kasus ini, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs Soemarno menjelaskan, Polda Sulteng telah mengambil langkah-langkah internal terkait dengan laporan orang tua AAL atas dugaan penganiayaan. Juga, terkait dengan penanganan kasus pencurian sandal di tahap penyidikan yang ketika itu ditangani Polsek Palu Selatan.
Untuk Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAL menderita luka. "Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di sat brimob polda," terang Soemarno.
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK