Polisi Penganiaya Disanksi
Rabu, 04 Januari 2012 – 07:57 WIB
Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, dugaan penganiayaan yang dilakukan Simson membuat Polsek Palu Selatan juga menyelidiki dugaan kasus pidana tersebut.
"Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 Noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani, dan kearifan lokal," ujarnya. (agg/jpnn/c1/ttg)
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI