Polisi Penganiaya ODGJ Ini Hampir Tamat, Oknum Lainnya Siap-siap Saja
jpnn.com, LEMBATA - Polda NTT menyatakan anggota polisi inisial ID sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata.
ID juga dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Ariasandy mamastikan pihaknya terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.
Dia mengatakan proses hukum terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah perwira menengah Polri itu.
Polda NTT terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel