Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat
Selasa, 24 Mei 2011 – 00:08 WIB

Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat
Kompol Rommel menjelaskan, maksudnya disini adalah, jika tersangka ternyata terindikasi melakukan tindak pidana murni, maka pidananya akan ditangani di Polresta.’’Karena dia anggota Polri, maka pelanggaran disiplin, terkait penjambretan yang dilakukannya akan diserahkan penanganannya kepada kesatuan tempat Ia bernaung,’’ katanya.
Baca Juga:
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, AP, anggota Dokes polda Riau tertangkap tangan oleh masyarakat saat melakukan penjambretan terhadap Mutiara Simangunsong (27) di Persimpangan Jalan Mustika dan Jalan Hangtuah Pekanbaru, Sabtu (21/5) sekitar pukul 18.00 WIB.(rul/awa/jpnn)
PEKANBARU - Oknum Dokes Polda yang tertangkap basah oleh warga karena menjambret tengah diproses Polresta Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau, Brigjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir