Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat
Selasa, 24 Mei 2011 – 00:08 WIB
Kompol Rommel menjelaskan, maksudnya disini adalah, jika tersangka ternyata terindikasi melakukan tindak pidana murni, maka pidananya akan ditangani di Polresta.’’Karena dia anggota Polri, maka pelanggaran disiplin, terkait penjambretan yang dilakukannya akan diserahkan penanganannya kepada kesatuan tempat Ia bernaung,’’ katanya.
Baca Juga:
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, AP, anggota Dokes polda Riau tertangkap tangan oleh masyarakat saat melakukan penjambretan terhadap Mutiara Simangunsong (27) di Persimpangan Jalan Mustika dan Jalan Hangtuah Pekanbaru, Sabtu (21/5) sekitar pukul 18.00 WIB.(rul/awa/jpnn)
PEKANBARU - Oknum Dokes Polda yang tertangkap basah oleh warga karena menjambret tengah diproses Polresta Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau, Brigjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu