Polisi: Penyuplai Miras Oplosan Penyebab Lima Pemuda Tewas Diringkus di Ciledug
Rabu, 26 Agustus 2020 – 23:15 WIB

Penyuplai minuman keras diamankan polisi. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas tindakannya tersebut, pelaku S disangkakan Polisi pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.(hen/pojoksatu)
Polisi akhirnya meringkus penyuplai minuman keras oplosan yang menyebabkan lima warga Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Jelang Ramadan, Puluhan Orang ini Pesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah