Polisi: Penyuplai Miras Oplosan Penyebab Lima Pemuda Tewas Diringkus di Ciledug

Polisi: Penyuplai Miras Oplosan Penyebab Lima Pemuda Tewas Diringkus di Ciledug
Penyuplai minuman keras diamankan polisi. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Atas tindakannya tersebut, pelaku S disangkakan Polisi pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.(hen/pojoksatu)

Polisi akhirnya meringkus penyuplai minuman keras oplosan yang menyebabkan lima warga Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News