Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan-Penipuan di Bandara Soetta

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan dan penipuan oknum petugas bandara terhadap korban LHI di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu.
Kasus itu terungkap usai LHI melakukan cuitan lewat akunnya di media sosial Twitter yang merasa dilecehkan dan ditipu oleh pelaku EFY di Bandara Soetta.
Korban melakukan cuitan setelah lima hari kejadian, tepatnya 18 September lalu.
"Sudah 15 saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Termasuk korban sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (25/9).
Adapun 15 saksi yang diperiksa penyidik di antaranya korban LHI sendiri, rekan dekat korban, pengelola rapid test di PT Kimia Farma, dan ada beberapa saksi ahli.
Selain itu, saksi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali untuk mengetahui psikologis korban.
"Pada saat pemeriksaan terhadap pelapornya di Bali sana. Karena memang kami menjemput bola, kami sempat memeriksa P2TP2 di Gianyar, Bali untuk mengetahui keadaan psikologis dari pada korban," pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan seseorang berinisial EFY yang mengaku sebagai dokter dan melakukan rapid test kepada calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kasus dugaan pelecehan dan penipuan oleh oknum petugas bandara terhadap korban LHI di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta terus diselidiki polisi.
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong