Polisi Periksa 32 Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, Apa Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mendalami Para pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu.
Pendalaman itu salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV dari 32 titik yang berada di sekitar Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pendalaman itu guna menentukan pelanggar lain dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Beberapa di antara terkait pelanggaran sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
"Yang sedang dianalisis oleh tim sidik (penyidikan, red) untuk menentukan terduga pelanggar," ujar Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (9/10).
Namun, sejauh ini penyidik baru menetapkan 20 anggota Polri yang diduga melanggar etik.
"Anggota diduga melanggar etik masih 20," ujar Dedi.
Polri sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo soal pemeriksaan CCTV terkait tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya.
- Liga 1: Persebaya Butuh Pemain ke-12 Menghadapi Persija
- Madura United Vs Arema FC Sore Ini: Singo Edan Waspada
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?