Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/9), memeriksa enam saksi kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap satu saksi berinisial JMN.
Sebab, JMN sebelumnya sudah diperiksa polisi.
Kemudian, lima lainnya merupakan narapidana penghuni Blok C 2 Lapas Klas I Tangerang.
“Jadi, ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Dia menuturkan pemeriksaan enam saksi itu berkaitan dengan pendalaman Pasal 187 dan 188 KUHP, terkait penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
“Iya, semua (tentang) Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa enam orang saksi terkait penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada hari ini
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar