Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/9), memeriksa enam saksi kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap satu saksi berinisial JMN.
Sebab, JMN sebelumnya sudah diperiksa polisi.
Kemudian, lima lainnya merupakan narapidana penghuni Blok C 2 Lapas Klas I Tangerang.
“Jadi, ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Dia menuturkan pemeriksaan enam saksi itu berkaitan dengan pendalaman Pasal 187 dan 188 KUHP, terkait penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
“Iya, semua (tentang) Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa enam orang saksi terkait penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada hari ini
- PP Hima Persis Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Kepada 3 Anggota Polri
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan