Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/9), memeriksa enam saksi kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap satu saksi berinisial JMN.
Sebab, JMN sebelumnya sudah diperiksa polisi.
Kemudian, lima lainnya merupakan narapidana penghuni Blok C 2 Lapas Klas I Tangerang.
“Jadi, ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Dia menuturkan pemeriksaan enam saksi itu berkaitan dengan pendalaman Pasal 187 dan 188 KUHP, terkait penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
“Iya, semua (tentang) Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa enam orang saksi terkait penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada hari ini
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng