Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan ahli terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
"Kami tengah koordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli, sambil kami kumpulkan alat bukti, karena ada tiga yang sudah ditetapkan tersangka terkait (Pasal) 359 KUHP terkait kealpaan," ujar Yusri.
Adapun untuk penetapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP terkait penyebab peristiwa kebakaran, masih membutuhkan alat bukti yang lain.
"Ini semua untuk membuat titik terang perkara ini," ucap Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa enam orang saksi terkait penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada hari ini
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri