Polisi Periksa Antasari Soal SMS Gelap Pekan Depan
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Antasari Azhar, terkait kasus dugaan SMS gelap yang dilaporkannya pada tahun 2011 lalu.
Rencananya, pemeriksaan akan digelar pekan depan. Polisi juga bakal menyambangi kejaksaan untuk meminta barang bukti berupa ponsel milik Antasari.
"Kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (10/2).
Menurut Argo, pihaknya pernah memeriksa saksi dalam kasus ini. Dia adalah pengacara Antasari, Masayu Donny Kertopati yang saat itu diberi kuasa untuk mengajukan laporan pada 2011 silam.
“Awalnya kami panggil enggak datang. Panggilan kedua baru datang dan diperiksa,” jelas dia.
Argo menuturkan, proses penyelidikan saat ini masih terkendala sistem pada perusahaan provider untuk membongkar SMS yang terjadi pada 2009 lalu. Kendati begitu, polisi tetap berupaya agar mendapatkan datanya.
"Kami masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun, kesulitan di situ," ucap Argo.
Selain sistem provider, penyelidikan juga terkendala pada minimnya bukti yang diberikan kubu Antasari. Menurut Argo, polisi hanya menerima bukti berupa dokumen foto copy percakapan hakim dan pembicaraan-pembicaraan di persidangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Antasari Azhar, terkait kasus dugaan SMS gelap yang dilaporkannya pada
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK
- Pesan Antasari Azhar kepada Firli Bahuri: Tuntaskan Kasus Mangkrak di KPK