Polisi Periksa Eks Bupati Bolmong Terkait Kasus Jalan

Polisi Periksa Eks Bupati Bolmong Terkait Kasus Jalan
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

Akibatnya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Sementara, mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPR RI, Yasty Supredjo Mokoagow belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara. (ant/dil/jpnn)

Polda Sulawesi Utara telah memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News