Polisi Periksa Manajer Holywings Kemang sebagai Tersangka Kerumunan, Hasilnya?

Polisi Periksa Manajer Holywings Kemang sebagai Tersangka Kerumunan, Hasilnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Tim PMJ sebelumnya merazia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat

Polisi menemukan pelanggaran jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. (cr3/jpnn)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) kembali menjadwalkan pemeriksaan manajer Holywings Kemang berinisial JAS.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News