Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB

Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
Tim gabungan pada Polri memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua pada Jumat (21/3/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

jpnn.com - Tim gabungan Polri memeriksa tiga oknum TNI berinisial RBS, YR, dan SS yang diduga terlibat jaringan penjualan senjata api (senpi) lintas provinsi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan ketiga tersangka diperiksa pada Jumat (21/3), sebagai saksi dalam pengembangan perkara tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia menjelaskan bahwa saksi RBS menjual senjata api sebanyak empat kali kepada tersangka Teguh Wiyono.

Transaksi pertama terjadi pada November 2024 dengan RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada tersangka Teguh Wiyono seharga Rp 30 juta.

Kemudian, transaksi kedua pada Desember 2024. Saat itu RBS menjual dua pucuk senpi jenis SS1 kepada Teguh Wiyono dengan total senilai Rp 60 juta. Senjata tersebut disuplai oleh YR.

Transaksi ketiga terjadi pada Januari 2025, RBS menjual dua pucuk senpi SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono dengan total Rp 62 juta. Senjata dan perlengkapan tersebut berasal dari YR dan SS.

Terakhir, transaksi terjadi pada Februari 2025, RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp 22 juta. Senjata tersebut berasal dari SS.

Brigjen Faizal mengatakan proses hukum ketiga oknum TNI itu berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi.

Tim gabungan Polri memeriksa tiga oknum TNI berinisial RBS, YR, dan SS yang diduga terlibat jaringan penjualan senpi kepada KKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News