Polisi Periksa Pengacara Anggoro Widjojo

Polisi Periksa Pengacara Anggoro Widjojo
Polisi Periksa Pengacara Anggoro Widjojo
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara buronan kasus dugaan korupsi SKRT Dephut, Anggoro Widjojo. Pemeriksaan terhadap Bonaran itu terkait laporannya tentang digaan penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bonaran diperiksa diperiksa penyidik Kamis 12/11) sore tadi. "Pemeriksaan yang pertama," ujarnya. Dalam pemeriksaan kali ini, tambahnya, dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI) beberapa waktu lalu.

Laporan ini merupakan buntut dari beredarnya rekaman penyadapan Anggodo (adik Anggoro) dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Dalam rekaman hasil sadapan KPK yang berdurasi 4,5 jam, Bonaran turut tersadap dalam ketika melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo yang juga adik Anggoro Widjojo. Bonaran berkilah, sebagai advokat dirinya dilindungi hukum. "Saya sebagai advokat dijamin undang-undang bebas dari penyadapan,'' tambahnya.(zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Inikah Yulianto yang Dicari?

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara buronan kasus dugaan korupsi SKRT Dephut, Anggoro Widjojo. Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News