Polisi Periksa Staf Sekjen MK

Polisi Periksa Staf Sekjen MK
Polisi Periksa Staf Sekjen MK
JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Selasa (28/6) polisi memeriksa empat pegawai MK terkait kasus yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD itu.

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen (pol) Mathius Salempang menyebut empat saksi tersebut yakni Staf Sekretariat Jenderal MK berinisial F, A, AN dan N yang diperiksa sebagai saksi. ‘’Dia saksi. Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu,’’ ujarnya di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Saat ini, tambahnya, pihaknya masih mencari celah untuk membuktikan laporan mengenai adanya putusan MK terkait sengketa pemilihan umum yang diduga dipalsukan itu. meski belum mengantongi surat alsi yang kabarnya dipalsukan polisi optimistis bisa membuktikan.

‘’Jadi ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan, tidak perlu ada bukti aslinya. Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah ada. Orang yang buat ini jelas dari pemeriksaan internal sudah pernah buat surat. Kedua, surat itu sudah pernah dibuat di KPU. Ketiga mereka teman-teman  Pak Sekjen tahu ada surat yang dibuat palsu,’’ tambahnya.

JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News