Polisi Periksa Staf Sekjen MK
Selasa, 28 Juni 2011 – 18:04 WIB
JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Selasa (28/6) polisi memeriksa empat pegawai MK terkait kasus yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD itu. ‘’Jadi ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan, tidak perlu ada bukti aslinya. Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah ada. Orang yang buat ini jelas dari pemeriksaan internal sudah pernah buat surat. Kedua, surat itu sudah pernah dibuat di KPU. Ketiga mereka teman-teman Pak Sekjen tahu ada surat yang dibuat palsu,’’ tambahnya.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen (pol) Mathius Salempang menyebut empat saksi tersebut yakni Staf Sekretariat Jenderal MK berinisial F, A, AN dan N yang diperiksa sebagai saksi. ‘’Dia saksi. Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu,’’ ujarnya di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Baca Juga:
Saat ini, tambahnya, pihaknya masih mencari celah untuk membuktikan laporan mengenai adanya putusan MK terkait sengketa pemilihan umum yang diduga dipalsukan itu. meski belum mengantongi surat alsi yang kabarnya dipalsukan polisi optimistis bisa membuktikan.
Baca Juga:
JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus