Polisi Periksa Staf Sekjen MK
Selasa, 28 Juni 2011 – 18:04 WIB
JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Selasa (28/6) polisi memeriksa empat pegawai MK terkait kasus yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD itu. ‘’Jadi ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan, tidak perlu ada bukti aslinya. Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah ada. Orang yang buat ini jelas dari pemeriksaan internal sudah pernah buat surat. Kedua, surat itu sudah pernah dibuat di KPU. Ketiga mereka teman-teman Pak Sekjen tahu ada surat yang dibuat palsu,’’ tambahnya.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen (pol) Mathius Salempang menyebut empat saksi tersebut yakni Staf Sekretariat Jenderal MK berinisial F, A, AN dan N yang diperiksa sebagai saksi. ‘’Dia saksi. Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu,’’ ujarnya di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Baca Juga:
Saat ini, tambahnya, pihaknya masih mencari celah untuk membuktikan laporan mengenai adanya putusan MK terkait sengketa pemilihan umum yang diduga dipalsukan itu. meski belum mengantongi surat alsi yang kabarnya dipalsukan polisi optimistis bisa membuktikan.
Baca Juga:
JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo