Polisi Peringatkan Pelapor Herman Hery
Rabu, 27 Juni 2018 – 20:16 WIB

Anggota DPR RI asal NTT Herman Hery dalam diskusi buku 'Merah Putih Tergadai di Perbatasan' di Kupang, Jumat (27/10). Foto: istimewa for JPNN
Untuk itu, pihak Herman Hery akan melaporkan Ronny telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Tuding anggota DPR RI dari PDIP Herman Hery melakukan pengeroyokan, pria ini malah dapat peringatan dari polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto