Polisi Peringatkan Pelapor Herman Hery

Polisi Peringatkan Pelapor Herman Hery
Anggota DPR RI asal NTT Herman Hery dalam diskusi buku 'Merah Putih Tergadai di Perbatasan' di Kupang, Jumat (27/10). Foto: istimewa for JPNN

Untuk itu, pihak Herman Hery akan melaporkan Ronny telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)


Tuding anggota DPR RI dari PDIP Herman Hery melakukan pengeroyokan, pria ini malah dapat peringatan dari polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News