Polisi Peringatkan Penerima Uang Indra Kenz & Doni Salmanan, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memperingatkan bahwa penerima aliran uang penipuan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipidana.
Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Yang tidak mau melaporkan, konsekuensinya nanti akan kami kenakan Undang-Undang TPPU," kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com pada Minggu (13/3).
Perwira menengah Polri itu menyebut sejauh ini sudah penerima aliran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke Bareskrim Polri.
"Sudah melapor banyak. Yang sudah dimintai keterangan lebih dari 30 orang," bebernya.
Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri memperingatkan semua penerima uang penipuan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Anda bisa dipidana!
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!