Polisi Peringatkan Penerima Uang Indra Kenz & Doni Salmanan, Tegas!

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memperingatkan bahwa penerima aliran uang penipuan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipidana.
Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Yang tidak mau melaporkan, konsekuensinya nanti akan kami kenakan Undang-Undang TPPU," kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com pada Minggu (13/3).
Perwira menengah Polri itu menyebut sejauh ini sudah penerima aliran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke Bareskrim Polri.
"Sudah melapor banyak. Yang sudah dimintai keterangan lebih dari 30 orang," bebernya.
Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri memperingatkan semua penerima uang penipuan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Anda bisa dipidana!
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien