Polisi Perlu Usut Keterlibatan Fahmi Alamsyah, Bisa Dijerat Pasal Permufakatan Jahat

Namun, Bambang menganggap Fahmi menyodorkan alasan konyol.
Menurut dia, naskah siaran pers penuh kebohongan yang dibuat Fahmi justru berefek negatif bagi Polri.
"Efek rilis yang banyak kebohongan itulah awal dari kegaduhan kasus ini yang membuat Polri menjadi bahan bully (perundungan, red) publik," kata Bambang.
Dia menilai Fahmi bisa saja dijerat Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan perbuatan pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Jawaban 2 Jenderal soal Motif Pembunuhan Brigadir J Bikin Penasaran, Simak tuh
"FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 (tentang permufakatan jahat) dan 56 KUHP (membantu tindak kejahatan)," ujarnya.
Selain itu, Bambang menganggap pengunduran diri Fahmi dari posisi penasihat ahli Kapolri merupakan sinyal bahwa mantan wartawan itu berupaya menghindari jerat hukum.
"Pengunduran diri FA tersebut indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," katanya.
Bambang Ruminto menyebut polisi perlu mengusut dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah terlibat rekayasa informasi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri