Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung masih memperdalam penyelidikan dugaan kepemilikan narkoba yang membelit Gumsoni.

Rosef Effendi mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal narkoba yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.

”Kami masih telusuri dari mana barang itu. Karena kemungkinan barang itu berasal dari luar yang dibawa ke ruang kerja,” tandasnya. (yud/c1/gus)


Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung Gumsoni selama


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News