Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini
Jumat, 31 Maret 2017 – 03:25 WIB
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung masih memperdalam penyelidikan dugaan kepemilikan narkoba yang membelit Gumsoni.
Baca Juga:
Rosef Effendi mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal narkoba yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.
”Kami masih telusuri dari mana barang itu. Karena kemungkinan barang itu berasal dari luar yang dibawa ke ruang kerja,” tandasnya. (yud/c1/gus)
Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung Gumsoni selama
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu