Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap pengelola pasar muamalah di Kota Depok, Zaim Saidi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, masa penahanan Zaim Saidi diperpanjang 40 hari ke depan mulai 23 Februari 2021.
"Betul, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari," ujar Rusdi ketika dikonfirmasi, Senin (22/2).
Sementara itu, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengaku sudah tahu akan adanya perpanjangan penahanan.
Ali juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polri.
Namun, sampai hari ini belum ada jawaban resmi dari kepolisian.
"Sudah kami ajukan (permohonan penangguhan), tetapi belum ada jawaban," kata dia.
Dia pun tidak tahu apakah permohonan itu ditolak atau tidak. Karena penyidik tidak memberikan jawaban resmi.
Zaim Saidi merupakan pengelola pasar muamalah di Kota Depok. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional