Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi
Diketahui bahwa penyidik menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka daalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Dari hasil temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Zaim Saidi merupakan pengelola pasar muamalah di Kota Depok. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional