Polisi Persilakan FPI dan PA 212 Demo di Kedubes India tetapi Diminta Jangan Mengacau

Polisi Persilakan FPI dan PA 212 Demo di Kedubes India tetapi Diminta Jangan Mengacau
Demo FPI, PA 212 dan GNPF MUI di depan Kedubes India. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

Tiga ormas itu mendesak pemerintah Indonesia tegas menyikapi kerusuhan di India. Indonesia bisa menempuh jalur politik di lembaga internasional. Sebab, kerusuhan di India dinilai tiga ormas, masuk pelanggaran HAM berat.

Dalam penilaian tiga ormas, kerusuhan di India bermuara dari pengesahan UU Kewarganegaraan. Aturan itu dianggap diskriminatif terhadap imigran asal Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas muslim.

UU tersebut, tulis surat bersama tiga ormas, menjadikan kelompok radikal ekstremis Hindu India untuk melakukan tindakan persekusi terhadap umat muslim. Sebab, aturan itu mengesankan umat muslim ialah imigran ilegal di India.

Tiga ormas pun mendesak pemerintah India mencabut UU Kewarganegaraan, karena aturan itu telah digunakan oleh kelompok ekstremis India melakukan berbagai tindakan persekusi.

Selanjutnya, tiga ormas mendesak pemerintah India segera menghentikan tindakan persekusi. Terakhir, tiga ormas mendesak pemerintah India menangkapi pelaku persekusi. (mg10/jpnn)

Massa FPI dan PA 212 serta GNPF membawa mobil komando dan sejumlah poster yang isinya berisi kecaman terhadap India atas kejadian kerusuhan bernuansa SARA di negara tersebut.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News