Polisi Pertanyakan Sikap Bapepam
Kerugian Korban Antaboga Menjadi Rp 1,4 T
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:51 WIB
JAKARTA – Jumlah korban penipuan PT Antaboga Delta Sekuritas semakin membengkak. Nilai uang yang diduga ditilap perusahaan dengan modus pengelolaan reksadana yang akhirnya gagal dicairkan itu melampaui Rp 1,4 triliun. Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim yang menangani kasus itu pun mempertanyakan tanggung jawab Bapepam. Mereka adalah Dirut HW, komisaris HA, dan direkturnya AT. PT Antaboga memasarkan produknya melalui Bank Century. PT Antaboga juga memiliki 7,44 persen saham emiten Bank Century yang berkode BCIC itu. Manajemen baru Bank Century telah menegaskan tidak terkait produk reksadana yang dikeluarkan oleh PT Antaboga.
”Saya tanya ke Bapepam masalah ini. Dia kan pengawas sekuritas. Pengawasan ini lalu jadi tanggungjawab siapa? Saat muncul kasus ini (polisi) baru dilapori,” kata Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas di Bareskrim, Selasa (16/12). Apa ketidakprofesionalan Bapepam bisa diperkarakan? ”Bapepam punya UU sendiri,” jawabnya.
Baca Juga:
Dari data pengaduan masyarakat ke Bareskrim, korban penipuan terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya di Medan, Denpasar, dan Jakarta, tapi juga muncul di Surabaya. ”Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik sudah mencapai Rp 1,4 triliun,” tambahnya. Tiga petinggi PT Antaboga yang buron dicari polisi di dalam dan luar negeri. ”Kita sudah minta bantuan Interpol,” lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Jumlah korban penipuan PT Antaboga Delta Sekuritas semakin membengkak. Nilai uang yang diduga ditilap perusahaan dengan modus pengelolaan
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun