Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta
Rabu, 25 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Kawasan ganjil genap pun tak lagi diberlakukan di delapan titik, tetapi hanya tiga.
Adapun, tiga ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan M Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi mempertimbangkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta pada tiga ruas jalan selama PPKM Level 3.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap