Polisi Pilih Serahkan Laporan Aris Budiman ke Dewan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan salah satu media nasional ke Polda Metro Jaya.
Menjawab itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya menyerahkan laporan tersebut kepada Dewan Pers lebih dahulu untuk ditindaklanjuti.
"Itu masih berjalan. Beberapa saksi masih diambil keterangannya. Kami pun sudah ke Dewan Pers untuk berdiskusi. Jadi masih berjalan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (24/9).
Adi mengaku dalam kasus tersebut, polisi juga menggandeng ahli ITE. Ahli ITE diminta menjabarkan apakah laporan Aris termasuk dalam kasus pidana atau tidak.
"Apakah memang media massa yang digunakan tersebut masuk ke dalam kategori media elektronik dan bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE," sambung Adi.
Kendati demikian, polisi menunggu Dewan Pers untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dewan Pers, kata Adi, masih memanggil dan memeriksa media yang dilaporkan Aris tersebut.
"Dewan Pers akan memanggil pihak yang bersengketa. Nanti mencoba untuk dimediasikan. Dewan pers akan melakukan sidang. Dari sidang tersebut baru memutuskan ada kode etik jurnalistik yang dilanggar," tandas Adi.
Aris Budiman polisikan media massa nasional
- KPK Bergerak Lagi, Geledah PT Gunung Madu Plantations di Lampung
- Soal Pernyataan Mengejutkan Aris Budiman, Begini Respons KPK
- Ayo Kumpul Semua, Brigjen Aris Budiman Ungkap Borok KPK
- Ini Rekam Jejak Calon Pengganti Brigjen Aris Budiman
- Novel Baswedan: Saya Fokus Pengobatan
- Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK