Polisi Pindahkan Tempat Penahanan 2 Tersangka Penembak Anggota Brimob

jpnn.com - JAYAPURA - Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis (10/8)," ujar Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Jumat (11/8).
AS merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa.
Menurut Kombes Faizal pemindahan penahanan keduanya dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Wamena.
Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz November 2022.
Peristiwa tersebut menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai pada 1 Agustus lalu.
Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai ke Jayapura.
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus Bagi Peserta SNBP Lewat Program Tukar Kartu SNBP/SNBT