Polisi Pindahkan Tempat Penahanan 2 Tersangka Penembak Anggota Brimob

jpnn.com - JAYAPURA - Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis (10/8)," ujar Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Jumat (11/8).
AS merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa.
Menurut Kombes Faizal pemindahan penahanan keduanya dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Wamena.
Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz November 2022.
Peristiwa tersebut menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai pada 1 Agustus lalu.
Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai ke Jayapura.
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu