Polisi Rajin Ngaji dan Wirid Bersama, Gampang Bekuk Penjahat
Kamis, 08 Maret 2018 – 07:17 WIB

Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Tanpa kita diduga, pelaku YY melintas depan mapolsek. Langsung saja kita sergap. Dari tangan YY berhasil kita amankan barang bukti lainnya berupa motor. Diduga hasil curian hasil curian,” jelas kapolsek.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, YY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (cep)
Unit Reskrim Polsek Ciwaringin selalu mengawali penyidikan dan upaya penangkapan dengan meengaji dan wirid bersama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi