Polisi Rampungkan Kasus Makar Jilid II
jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya tengah merampumpang berkas perkara dugaan makar jilid II.
Nantinya, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diuji.
"Terkait kasus yang diduga pemufakatan makar Muhammad Al-Khaththath sudah kami lakukan pemberkasan. Saat ini sudah tahap pemberkasan, nanti tunggu selesai kami langsung kirim kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Sabtu (22/4).
Argo mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas Sekjen Forum Umat Islam bersama empat tersangka lainnya.
Namun, tegasnya, penyidik tengah berupaya secepat mungkin.
"Secepatnya kalau bisa kami rampungkan," kata dia.
Argo menambahkan, sepuluh saksi sudah diperiksa terkait adanya pertemuan yang dianggap pemufakatan makar.
Mengenai hasil pemeriksaan, Argo masih merahasiakannya.
Aparat Polda Metro Jaya tengah merampumpang berkas perkara dugaan makar jilid II.
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi
- Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara