Polisi Razia Apotek Cegah Peredaran PCC

Polisi Razia Apotek Cegah Peredaran PCC
Razia PCC di apotek. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BANYUWANGI - Untuk mengantisipasi peredaran obat keras Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), petugas Polsek Muncar Banyuwangi, Jatim merazia sejumlah apotek di wilayah hukumnya.

Kapolsek Muncar, Kompol Agus Sujadmiko dengan didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel mendatangi beberapa apotek untuk mengecek secara langsung dan juga mengantisipasi peredaran obat terlarang tersebut.

"Kami mencegah tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa hari kemarin," ujar Kompol Agus.

Dalam razia tersebut, meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat tidak berizin.

"Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha," imbuhnya.

Hingga saat ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC.

Carisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter.

Kapolsek menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi dini, pasalnya, ada kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Banyuwangi khususnya wilayah hukum Polsek Muncar.

Cegah PCC beredar di wilayah hukum Banyuwangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News