Polisi Razia Motor Brong Jelang Tahun Baru
jpnn.com, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya bertekad akan menjaga Kota Pahlawan saat tahun baru dari kebisingan dengan menyita kendaraan bermotor di tempat.
Hal itu diterapkan terhadap siapa saja yang menggunakan knalpot brong. Penyitaan tetap dilakukan meski pengendara bisa menunjukkan surat-surat lengkap.
Sebab, kendaraan mereka dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketenangan warga lain.
Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch Su'ud mengatakan akan menyebar anggotanya ketika malam pergantian tahun.
Sekitar pukul 18.00 mereka sudah bersiaga. Pada kisaran waktu itulah, warga mulai bersiap-siap untuk pergi ke pesta malam tahun baru.
Su'ud menjelaskan, dirinya dan anggota akan menyaring siapa saja yang hendak masuk Surabaya. Terutama mereka yang datang dengan bergerombol dan menggunakan kendaraan berknalpot brong.
Seluruh pengendara tersebut akan diminta kembali ke tempat asal agar tidak membuat kerusuhan selama pergantian tahun di Surabaya.
"Tapi, kalau yang datang cuma satu, dua, dan tidak berisik ya tidak kami usir. Masak ya tega mengusir," katanya.
Polisi akan menjaring semua yang hendak masuk Surabaya saat tahun baru dengan motor brong.
- Polres Ponorogo Larang Penggunaan Knalpot Brong & Konvoi Selama Kampanye
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong