Polisi Resmi Jebloskan Pelapor Putra Jokowi ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Muhammad Hidayat yang menjadi tersangka ujaran kebencian, Sabtu (15/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penanahan pada pukul 10.00 pagi tadi.
"Tadi jam 10.00, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," kata Argo di kantornya.
Argo menjelaskan, penyidik terpaksa mengeluarkan perintah penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Warga Bekasi, Jawa Barat yang pernah melaporkan Kaesang Pangarep -putra bungsu Presiden Joko Widodo- ke polisi itu tak mau diperiksa dengan alasan tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Jadi ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kami menunggu beberapa jam, kami tanya, kami rayu, kami periksa tetap tidak mau," kata dia.
Lebih lanjut Argo mengatakan, Hidayat akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan. Namun, karena sebelumnya Hidayat pernah ditahan dan memperoleh penangguhan, maka masih ada sisa masa penahanannya selama lima hari.
"Jadi dari 14-19 Juli. Tapi, penyidik juga sudah siapkan perpanjangan penahanan ke kejaksaan," kata dia.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya menahan Muhammad Hidayat yang menjadi tersangka ujaran kebencian, Sabtu (15/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai